expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Rabu, 27 November 2013



pengantar bisnis

 nama    : hendri siregar
 npm      : 24213025


1.     Perlukah nasionalisasi aset asing?


Bisa saja perlu dan tidak perlu,karena mempunyai dampak fositif dan negatif.
Tiga alasan utama kenapa satu Negara yang telah menasionalisasi asset  asing masih memerlukan kontraktor asing adalah sbb:
1. Negara membutuhkan modal untuk pengembangan industri migas
2. Transfer knowledge/technology dari kontraktor asing ke perusahaan nasional/pekerja nasional (seperti EOR/IOR technology)
3. Mempermudah negosiasi penjualan migas dengan menggunakan link yang telah di miliki kontraktor asing


Contoh Nasionalisasi korporasi asing


Contoh DPD Dorong Nasionalisasi Saham Asing

JAKARTA (RP) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Laode Ida mengatakan semua pihak mestinya mengupayakan peningkatkan penguasaan modal atau saham nasional di sektor tambang, mineral, batubara, dan sumberdaya alam lainnya dan meminimalisir penguasaan saham pihak asing.

Langkah ini perlu diambil menurut Laode Ida, untuk kepentingan rakyat sebagaimana yang diamanatkan konstitusi. "Jika pengusaha nasional yang mayoritas, maka dampak positif terhadap rakyat Indonesia makin besar,” kata Laode Ida, di gedung DPR, Senayan Jakarta, menyikapi semakin banyaknya asing menguasai bisnis tambang di Indonesia, Selasa (19/2).

Dikatakannya, saat ini optimalisasi eksploitasi tambang baik oleh asing maupun nasional belum memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat. "Negara oleh konstitusi berkewajiban mengawasi eksploitasi seluruh tambang. Jangan sampai hasil tambang kita habis dikuasai asing maupun pengusaha nasional, tetapi rakyat tetap menderita," tegas senator asal Sulawesi Tenggara itu.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Kantor Presiden, Senin (18/2) mengatakan, penguasaan oleh perusahaan nasional, harus menjadi prioritas yang wajib dilakukan pada Bumi Plc selaku pemegang saham Bumi Resources (PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia) dan BERAU (PT Berau Coal). Dua perusahaan batubara ini merupakan aset penting dalam ketahanan energi nasional karena memiliki cadangan batubara lebih dari 3,2 miliar ton.

Lebih lanjut Hatta menyinggung Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012, yang mengatur pelepasan (divestasi) bertahap saham perusahaan pertambangan asing hingga maksimum 51 persen kepada pihak Indonesia dan PP Nomor 24/2012 yang mengatur urutan pengambil-alihan.

"PP Nomor 24/2012 mengatur pengambil-alihan saham asing melalui pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan swasta nasional yang dimulai pada tahun kelima setelah berproduksi dan harus rampung pada tahun kesepuluh sebagaimana yang terjadi di PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)," ungkap Hatta.

Pendapat yang sama juga dikatakan oleh anggota Komisi Pertambangan DPR, Satya W Yudha. Menurut Satya, langkah prioritas itu memang sangat baik.

“Penguasaan 51 persen saham oleh pengusaha nasional di BUMI Plc, sangat penting dan strategis sehingga rencana NatRothschild, untuk mengganti 12 direksi sebenarnya tidak memiliki dasar hukum,” kata Satya. Tapi dia juga mengingatkan agar pengusaha nasional itu benar-benar berusaha sekuat tenaga. Jangan hanya sekedar menguasai kepemilihan saham mayoritas, tetapi harus mempunyai komitmen yang tinggi untuk menyejahterakan rakyat.

sementara anggota Komite II DPD bidang energi dan pertambangan, Afnan Hadikusumo mengatakan, DPD secara resmi telah mengajukan revisi UU Migas dan UU tentang Minerba, khususnya dalam hal pembatasan kepemilihan saham asing di perusahaan tambang.

"Pembatasan itu, agar kekayaan alam kita tidak dikeruk semena-mena dan pengawasan oleh negara juga lebih intensif. Ujungnya, rakyat harus menikmati hasil bumi kita,”



















2.  Usaha yang di lakukan untuk pengantasan pengangguran adalah?

1.      Mendorong majunya pendidikan
2.      Meningkatkan latihan kerja untuk memenuhi kebutuhan ketrampilan seperti tuntutan industri modern
3.      Meningkatkan dan mendorong kewiraswastaan
4.      Mendorong terbukanya kesempatan usaha-usaha informal
5.      Meningkatkan usaha transmigasi
6.      Meningkatkan pembangunan dengan sistem padat karya
7.      Mengintensifkan program keluarga berencana
8.      Membuka kesempatan bekerja ke luar negeri

Sebagai solusi pengangguran berbagai strategi dan kebijakan dapat ditempuh, untuk itu diperlukan kebijakan yaitu :
1.Pemerintah memberikan bantuan wawasan, pengetahuan dan kemampuan jiwa kewirausahaan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berupa bimbingan teknis dan manajemen memberikan bantuan modal lunak jangka panjang, perluasan pasar. Serta pemberian fasilitas khusus agar dapat tumbuh secara mandiri dan andal bersaing di bidangnya.
Mendorong terbentuknya kelompok usaha bersama dan lingkungan usaha yang menunjang dan mendorong terwujudnya pengusaha kecil dan menengah yang mampu mengembangkan usaha, menguasai teknologi dan informasi pasar dan peningkatan pola kemitraan UKM dengan BUMN, BUMD, BUMS dan pihak lainnya.
2.Segera melakukan pembenahan, pembangunan dan pengembangan kawasan-kawasan, khususnya daerah yang tertinggal dan terpencil sebagai prioritas dengan membangun fasilitas transportasi dan komunikasi. Ini akan membuka lapangan kerja bagi para penganggur di berbagai jenis maupun tingkatan. Harapan akan berkembangnya potensi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baik potensi sumber daya alam, sumber daya manusia.
3.Segera membangun lembaga sosial yang dapat menjamin kehidupan penganggur. Seperti PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PT Jamsostek) Dengan membangun lembaga itu, setiap penganggur di Indonesia akan terdata dengan baik dan mendapat perhatian khusus. Secara teknis dan rinci.
4.Segera menyederhanakan perizinan dan peningkatan keamanan karena terlalu banyak jenis perizinan yang menghambat investasi baik Penanamaan Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri. Hal itu perlu segera dibahas dan disederhanakan sehingga merangsang pertumbuhan iklim investasi yang kondusif untuk menciptakan lapangan kerja.
5.Mengembangkan sektor pariwisata dan kebudayaan Indonesia (khususnya daerah-daerah yang belum tergali potensinya) dengan melakukan promosi-promosi keberbagai negara untuk menarik para wisatawan asing, mengundang para investor untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan dan pengembangan kepariwisataan dan kebudayaan yang nantinya akan banyak menyerap tenaga kerja daerah setempat.
6.Melakukan program sinergi antar BUMN atau BUMS yang memiliki keterkaitan usaha atau hasil produksi akan saling mengisi kebutuhan. Dengan sinergi tersebut maka kegiatan proses produksi akan menjadi lebih efisien dan murah karena pengadaan bahan baku bisa dilakukan secara bersama-sama. Contoh, PT Krakatau Steel dapat bersinergi dengan PT. PAL Indonsia untuk memasok kebutuhan bahan baku berupa pelat baja.
7.Dengan memperlambat laju pertumbuhan penduduk (meminimalisirkan menikah pada usia dini) yang diharapkan dapat menekan laju pertumbuhan sisi angkatan kerja baru atau melancarkan sistem transmigrasi dengan mengalokasikan penduduk padat ke daerah yang jarang penduduk dengan difasilitasi sektor pertanian, perkebunan atau peternakan oleh pemerintah.
8.Menyeleksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dikirim ke luar negeri. Perlu seleksi secara ketat terhadap pengiriman TKI ke luar negeri. Sebaiknya diupayakan tenaga-tenaga terampil. Hal itu dapat dilakukan dan diprakarsai oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
9.Segera harus disempurnakan kurikulum dan sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Sistem pendidikan dan kurikulum sangat menentukan kualitas pendidikan yang berorientasi kompetensi. Karena sebagian besar para penganggur adalah para lulusan perguruan tinggi yang tidak siap menghadapi dunia kerja.
10.Segera mengembangkan potensi kelautan dan pertanian. Karena Indonesia mempunyai letak geografis yang strategis yang sebagian besar berupa lautan dan pulau-pulau yang sangat potensial sebagai negara maritim dan agraris. Potensi kelautan dan pertanian Indonesia perlu dikelola secara baik dan profesional supaya dapat menciptakan lapangan kerja yang produktif 

Ada berbagai cara mengatasi pengangguran, yaitu:


1. Peningkatan Mobilitas Tenaga kerja dan Moral
Peningkatan mobilitas tenaga kerja dilakukan dengan memindahkan pekerja ke kesempatan kerja yang lowong dan melatih ulang keterampilannya sehingga dapat memenuhi tuntutan kualifikasi di tempat baru. Peningkatan mobilitas modal dilakukan dengan memindahkan industry (padat karya) ke wilayah yang mengalami masalah pengangguran parah. Cara ini baik digunakan untuk mengatasi msalah pengangguran structural.
2. Pengelolaan Permintaan Masyarakat

Pemerintah dapat mengurangi pengangguran siklikal melalui manajemen yang mengarahkan permintaan-permintaan masyarakat ke barang atau jasa yang tersedia dalam jumlah yang melimpah.
3. Penyediaan Informasi tentang Kebutuhan Tenaga Kerja

Untuk mengatasi pengangguran musiman, perlu adanya pemberian informasi yang cepat mengenai tempat-tempat mana yang sedang memerlukan tenaga kerja.
Masalah pengangguran dapat muncul karena orang tidak tahu perusahaan apa saja yang membuka lowongan kerja, atau perusahaan seperti apa yang cocok dengan keterampilan yang dimiliki. Masalah tersebut adalah persoalan informasi.
Untuk mengatasi masalah tersebut, perlu diadakan system informasi yang memudahkan orang mencari pekerjaan yang cocok. System seperti itu antara lain dapat berupa pengumuman lowongan kerja di kampus dan media massa. Bias juga berupa pengenalan profil perusahaan di sekolah-sekolah kejuruan, kampus, dan balai latihan kerja.
4. Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi baik digunakan untuk mengatasi pengangguran friksional. Dalam situasi normal, pengangguran friksional tidak mengganggu karena sifatnya hanya sementara. Tingginya tingkat perpindahan kerja justru menggerakan perusahaan untuk meningkatkan diri (karir dan gaji) tanpa harus berpindah ke perusahaan lain.
Menurut Keynes, pengangguran yang disengaja terjadi bila orang lebih suka menganggur daripada harus bekerja dengan upah rendah. Di sejumlah Negara, pemerintah menyediakan tunjangan/santunan bagi para penganggur. Bila upah kerja rendah maka orang lebih suka menganggur dengan mendapatkan santunan penganggur. Untuk mengatasi pengangguran jenis ini diperlukan adanya dorongan-dorongan (penyuluhan) untuk giat bekerja.
Pengangguran tidak disengaja, sebaliknya, terjadi bila pekerja berkeinginan bekerja pada upah yang berlaku tetapi tidak mendapatkan lowongan pekerjaan. Dalam jangka panjang masalah tersebut dapat diatasi dengan pertumbuhan ekonomi.
5. Program Pendidikan dan Pelatihan Kerja

Pengangguran terutama disebabkan oleh masalah tenaga kerja yang tidak terampil dan ahli. Perusahaan lebih menyukai calon pegawai yang sudah memiliki keterampilan atau keahlian tertentu. Masalah tersebut amat relevan di Negara kita, mengingat sejumlah besar penganggur adalah orang yang belum memiliki keterampilan atau keahlian tertentu.
6. Wiraswasta
Selama orang masih tergantung pada upaya mencari kerja di perusahaan tertentu, pengangguran akan tetap menjadi masalah pelik. Masalah menjadi agak terpecahkan apabila muncul keinginan untuk menciptakan lapangan usaha sendiri atau berwiraswasta yang berhasil.


pengantar bisnis.

NAMA   :HENDRI SIREGAR
NPM     : 24213025



1.     Perlukah nasionalisasi aset asing?


Bisa saja perlu dan tidak perlu,karena mempunyai dampak fositif dan negatif.
Tiga alasan utama kenapa satu Negara yang telah menasionalisasi asset  asing masih memerlukan kontraktor asing adalah sbb:
1. Negara membutuhkan modal untuk pengembangan industri migas
2. Transfer knowledge/technology dari kontraktor asing ke perusahaan nasional/pekerja nasional (seperti EOR/IOR technology)
3. Mempermudah negosiasi penjualan migas dengan menggunakan link yang telah di miliki kontraktor asing


Contoh Nasionalisasi korporasi asing


Contoh DPD Dorong Nasionalisasi Saham Asing

JAKARTA (RP) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Laode Ida mengatakan semua pihak mestinya mengupayakan peningkatkan penguasaan modal atau saham nasional di sektor tambang, mineral, batubara, dan sumberdaya alam lainnya dan meminimalisir penguasaan saham pihak asing.

Langkah ini perlu diambil menurut Laode Ida, untuk kepentingan rakyat sebagaimana yang diamanatkan konstitusi. "Jika pengusaha nasional yang mayoritas, maka dampak positif terhadap rakyat Indonesia makin besar,” kata Laode Ida, di gedung DPR, Senayan Jakarta, menyikapi semakin banyaknya asing menguasai bisnis tambang di Indonesia, Selasa (19/2).

Dikatakannya, saat ini optimalisasi eksploitasi tambang baik oleh asing maupun nasional belum memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat. "Negara oleh konstitusi berkewajiban mengawasi eksploitasi seluruh tambang. Jangan sampai hasil tambang kita habis dikuasai asing maupun pengusaha nasional, tetapi rakyat tetap menderita," tegas senator asal Sulawesi Tenggara itu.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Kantor Presiden, Senin (18/2) mengatakan, penguasaan oleh perusahaan nasional, harus menjadi prioritas yang wajib dilakukan pada Bumi Plc selaku pemegang saham Bumi Resources (PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia) dan BERAU (PT Berau Coal). Dua perusahaan batubara ini merupakan aset penting dalam ketahanan energi nasional karena memiliki cadangan batubara lebih dari 3,2 miliar ton.

Lebih lanjut Hatta menyinggung Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012, yang mengatur pelepasan (divestasi) bertahap saham perusahaan pertambangan asing hingga maksimum 51 persen kepada pihak Indonesia dan PP Nomor 24/2012 yang mengatur urutan pengambil-alihan.

"PP Nomor 24/2012 mengatur pengambil-alihan saham asing melalui pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan swasta nasional yang dimulai pada tahun kelima setelah berproduksi dan harus rampung pada tahun kesepuluh sebagaimana yang terjadi di PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)," ungkap Hatta.

Pendapat yang sama juga dikatakan oleh anggota Komisi Pertambangan DPR, Satya W Yudha. Menurut Satya, langkah prioritas itu memang sangat baik.

“Penguasaan 51 persen saham oleh pengusaha nasional di BUMI Plc, sangat penting dan strategis sehingga rencana NatRothschild, untuk mengganti 12 direksi sebenarnya tidak memiliki dasar hukum,” kata Satya. Tapi dia juga mengingatkan agar pengusaha nasional itu benar-benar berusaha sekuat tenaga. Jangan hanya sekedar menguasai kepemilihan saham mayoritas, tetapi harus mempunyai komitmen yang tinggi untuk menyejahterakan rakyat.

sementara anggota Komite II DPD bidang energi dan pertambangan, Afnan Hadikusumo mengatakan, DPD secara resmi telah mengajukan revisi UU Migas dan UU tentang Minerba, khususnya dalam hal pembatasan kepemilihan saham asing di perusahaan tambang.

"Pembatasan itu, agar kekayaan alam kita tidak dikeruk semena-mena dan pengawasan oleh negara juga lebih intensif. Ujungnya, rakyat harus menikmati hasil bumi kita,”



















2.  Usaha yang di lakukan untuk pengantasan pengangguran adalah?

1.      Mendorong majunya pendidikan
2.      Meningkatkan latihan kerja untuk memenuhi kebutuhan ketrampilan seperti tuntutan industri modern
3.      Meningkatkan dan mendorong kewiraswastaan
4.      Mendorong terbukanya kesempatan usaha-usaha informal
5.      Meningkatkan usaha transmigasi
6.      Meningkatkan pembangunan dengan sistem padat karya
7.      Mengintensifkan program keluarga berencana
8.      Membuka kesempatan bekerja ke luar negeri

Sebagai solusi pengangguran berbagai strategi dan kebijakan dapat ditempuh, untuk itu diperlukan kebijakan yaitu :
1.Pemerintah memberikan bantuan wawasan, pengetahuan dan kemampuan jiwa kewirausahaan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berupa bimbingan teknis dan manajemen memberikan bantuan modal lunak jangka panjang, perluasan pasar. Serta pemberian fasilitas khusus agar dapat tumbuh secara mandiri dan andal bersaing di bidangnya.
Mendorong terbentuknya kelompok usaha bersama dan lingkungan usaha yang menunjang dan mendorong terwujudnya pengusaha kecil dan menengah yang mampu mengembangkan usaha, menguasai teknologi dan informasi pasar dan peningkatan pola kemitraan UKM dengan BUMN, BUMD, BUMS dan pihak lainnya.
2.Segera melakukan pembenahan, pembangunan dan pengembangan kawasan-kawasan, khususnya daerah yang tertinggal dan terpencil sebagai prioritas dengan membangun fasilitas transportasi dan komunikasi. Ini akan membuka lapangan kerja bagi para penganggur di berbagai jenis maupun tingkatan. Harapan akan berkembangnya potensi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baik potensi sumber daya alam, sumber daya manusia.
3.Segera membangun lembaga sosial yang dapat menjamin kehidupan penganggur. Seperti PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PT Jamsostek) Dengan membangun lembaga itu, setiap penganggur di Indonesia akan terdata dengan baik dan mendapat perhatian khusus. Secara teknis dan rinci.
4.Segera menyederhanakan perizinan dan peningkatan keamanan karena terlalu banyak jenis perizinan yang menghambat investasi baik Penanamaan Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri. Hal itu perlu segera dibahas dan disederhanakan sehingga merangsang pertumbuhan iklim investasi yang kondusif untuk menciptakan lapangan kerja.
5.Mengembangkan sektor pariwisata dan kebudayaan Indonesia (khususnya daerah-daerah yang belum tergali potensinya) dengan melakukan promosi-promosi keberbagai negara untuk menarik para wisatawan asing, mengundang para investor untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan dan pengembangan kepariwisataan dan kebudayaan yang nantinya akan banyak menyerap tenaga kerja daerah setempat.
6.Melakukan program sinergi antar BUMN atau BUMS yang memiliki keterkaitan usaha atau hasil produksi akan saling mengisi kebutuhan. Dengan sinergi tersebut maka kegiatan proses produksi akan menjadi lebih efisien dan murah karena pengadaan bahan baku bisa dilakukan secara bersama-sama. Contoh, PT Krakatau Steel dapat bersinergi dengan PT. PAL Indonsia untuk memasok kebutuhan bahan baku berupa pelat baja.
7.Dengan memperlambat laju pertumbuhan penduduk (meminimalisirkan menikah pada usia dini) yang diharapkan dapat menekan laju pertumbuhan sisi angkatan kerja baru atau melancarkan sistem transmigrasi dengan mengalokasikan penduduk padat ke daerah yang jarang penduduk dengan difasilitasi sektor pertanian, perkebunan atau peternakan oleh pemerintah.
8.Menyeleksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dikirim ke luar negeri. Perlu seleksi secara ketat terhadap pengiriman TKI ke luar negeri. Sebaiknya diupayakan tenaga-tenaga terampil. Hal itu dapat dilakukan dan diprakarsai oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
9.Segera harus disempurnakan kurikulum dan sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Sistem pendidikan dan kurikulum sangat menentukan kualitas pendidikan yang berorientasi kompetensi. Karena sebagian besar para penganggur adalah para lulusan perguruan tinggi yang tidak siap menghadapi dunia kerja.
10.Segera mengembangkan potensi kelautan dan pertanian. Karena Indonesia mempunyai letak geografis yang strategis yang sebagian besar berupa lautan dan pulau-pulau yang sangat potensial sebagai negara maritim dan agraris. Potensi kelautan dan pertanian Indonesia perlu dikelola secara baik dan profesional supaya dapat menciptakan lapangan kerja yang produktif 

Ada berbagai cara mengatasi pengangguran, yaitu:


1. Peningkatan Mobilitas Tenaga kerja dan Moral
Peningkatan mobilitas tenaga kerja dilakukan dengan memindahkan pekerja ke kesempatan kerja yang lowong dan melatih ulang keterampilannya sehingga dapat memenuhi tuntutan kualifikasi di tempat baru. Peningkatan mobilitas modal dilakukan dengan memindahkan industry (padat karya) ke wilayah yang mengalami masalah pengangguran parah. Cara ini baik digunakan untuk mengatasi msalah pengangguran structural.
2. Pengelolaan Permintaan Masyarakat

Pemerintah dapat mengurangi pengangguran siklikal melalui manajemen yang mengarahkan permintaan-permintaan masyarakat ke barang atau jasa yang tersedia dalam jumlah yang melimpah.
3. Penyediaan Informasi tentang Kebutuhan Tenaga Kerja

Untuk mengatasi pengangguran musiman, perlu adanya pemberian informasi yang cepat mengenai tempat-tempat mana yang sedang memerlukan tenaga kerja.
Masalah pengangguran dapat muncul karena orang tidak tahu perusahaan apa saja yang membuka lowongan kerja, atau perusahaan seperti apa yang cocok dengan keterampilan yang dimiliki. Masalah tersebut adalah persoalan informasi.
Untuk mengatasi masalah tersebut, perlu diadakan system informasi yang memudahkan orang mencari pekerjaan yang cocok. System seperti itu antara lain dapat berupa pengumuman lowongan kerja di kampus dan media massa. Bias juga berupa pengenalan profil perusahaan di sekolah-sekolah kejuruan, kampus, dan balai latihan kerja.
4. Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi baik digunakan untuk mengatasi pengangguran friksional. Dalam situasi normal, pengangguran friksional tidak mengganggu karena sifatnya hanya sementara. Tingginya tingkat perpindahan kerja justru menggerakan perusahaan untuk meningkatkan diri (karir dan gaji) tanpa harus berpindah ke perusahaan lain.
Menurut Keynes, pengangguran yang disengaja terjadi bila orang lebih suka menganggur daripada harus bekerja dengan upah rendah. Di sejumlah Negara, pemerintah menyediakan tunjangan/santunan bagi para penganggur. Bila upah kerja rendah maka orang lebih suka menganggur dengan mendapatkan santunan penganggur. Untuk mengatasi pengangguran jenis ini diperlukan adanya dorongan-dorongan (penyuluhan) untuk giat bekerja.
Pengangguran tidak disengaja, sebaliknya, terjadi bila pekerja berkeinginan bekerja pada upah yang berlaku tetapi tidak mendapatkan lowongan pekerjaan. Dalam jangka panjang masalah tersebut dapat diatasi dengan pertumbuhan ekonomi.
5. Program Pendidikan dan Pelatihan Kerja

Pengangguran terutama disebabkan oleh masalah tenaga kerja yang tidak terampil dan ahli. Perusahaan lebih menyukai calon pegawai yang sudah memiliki keterampilan atau keahlian tertentu. Masalah tersebut amat relevan di Negara kita, mengingat sejumlah besar penganggur adalah orang yang belum memiliki keterampilan atau keahlian tertentu.
6. Wiraswasta
Selama orang masih tergantung pada upaya mencari kerja di perusahaan tertentu, pengangguran akan tetap menjadi masalah pelik. Masalah menjadi agak terpecahkan apabila muncul keinginan untuk menciptakan lapangan usaha sendiri atau berwiraswasta yang berhasil.