pengantar bisnis
nama : hendri siregar
npm : 24213025
1. Perlukah
nasionalisasi aset asing?
Bisa saja perlu dan
tidak perlu,karena mempunyai dampak fositif dan negatif.
Tiga alasan utama kenapa
satu Negara yang telah menasionalisasi asset asing masih memerlukan
kontraktor asing adalah sbb:
1. Negara membutuhkan
modal untuk pengembangan industri migas
2. Transfer knowledge/technology dari kontraktor asing ke perusahaan nasional/pekerja nasional (seperti EOR/IOR technology)
3. Mempermudah negosiasi penjualan migas dengan menggunakan link yang telah di miliki kontraktor asing
2. Transfer knowledge/technology dari kontraktor asing ke perusahaan nasional/pekerja nasional (seperti EOR/IOR technology)
3. Mempermudah negosiasi penjualan migas dengan menggunakan link yang telah di miliki kontraktor asing
Contoh Nasionalisasi korporasi asing
|
|
Contoh DPD Dorong
Nasionalisasi Saham Asing
JAKARTA (RP) - Wakil
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Laode Ida mengatakan semua pihak mestinya
mengupayakan peningkatkan penguasaan modal atau saham nasional di sektor
tambang, mineral, batubara, dan sumberdaya alam lainnya dan meminimalisir
penguasaan saham pihak asing.
Langkah ini perlu diambil menurut Laode Ida, untuk kepentingan rakyat sebagaimana yang diamanatkan konstitusi. "Jika pengusaha nasional yang mayoritas, maka dampak positif terhadap rakyat Indonesia makin besar,” kata Laode Ida, di gedung DPR, Senayan Jakarta, menyikapi semakin banyaknya asing menguasai bisnis tambang di Indonesia, Selasa (19/2).
Dikatakannya, saat ini optimalisasi eksploitasi tambang baik oleh asing maupun nasional belum memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat. "Negara oleh konstitusi berkewajiban mengawasi eksploitasi seluruh tambang. Jangan sampai hasil tambang kita habis dikuasai asing maupun pengusaha nasional, tetapi rakyat tetap menderita," tegas senator asal Sulawesi Tenggara itu.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Kantor Presiden, Senin (18/2) mengatakan, penguasaan oleh perusahaan nasional, harus menjadi prioritas yang wajib dilakukan pada Bumi Plc selaku pemegang saham Bumi Resources (PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia) dan BERAU (PT Berau Coal). Dua perusahaan batubara ini merupakan aset penting dalam ketahanan energi nasional karena memiliki cadangan batubara lebih dari 3,2 miliar ton.
Lebih lanjut Hatta menyinggung Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012, yang mengatur pelepasan (divestasi) bertahap saham perusahaan pertambangan asing hingga maksimum 51 persen kepada pihak Indonesia dan PP Nomor 24/2012 yang mengatur urutan pengambil-alihan.
"PP Nomor 24/2012 mengatur pengambil-alihan saham asing melalui pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan swasta nasional yang dimulai pada tahun kelima setelah berproduksi dan harus rampung pada tahun kesepuluh sebagaimana yang terjadi di PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)," ungkap Hatta.
Langkah ini perlu diambil menurut Laode Ida, untuk kepentingan rakyat sebagaimana yang diamanatkan konstitusi. "Jika pengusaha nasional yang mayoritas, maka dampak positif terhadap rakyat Indonesia makin besar,” kata Laode Ida, di gedung DPR, Senayan Jakarta, menyikapi semakin banyaknya asing menguasai bisnis tambang di Indonesia, Selasa (19/2).
Dikatakannya, saat ini optimalisasi eksploitasi tambang baik oleh asing maupun nasional belum memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat. "Negara oleh konstitusi berkewajiban mengawasi eksploitasi seluruh tambang. Jangan sampai hasil tambang kita habis dikuasai asing maupun pengusaha nasional, tetapi rakyat tetap menderita," tegas senator asal Sulawesi Tenggara itu.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Kantor Presiden, Senin (18/2) mengatakan, penguasaan oleh perusahaan nasional, harus menjadi prioritas yang wajib dilakukan pada Bumi Plc selaku pemegang saham Bumi Resources (PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia) dan BERAU (PT Berau Coal). Dua perusahaan batubara ini merupakan aset penting dalam ketahanan energi nasional karena memiliki cadangan batubara lebih dari 3,2 miliar ton.
Lebih lanjut Hatta menyinggung Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012, yang mengatur pelepasan (divestasi) bertahap saham perusahaan pertambangan asing hingga maksimum 51 persen kepada pihak Indonesia dan PP Nomor 24/2012 yang mengatur urutan pengambil-alihan.
"PP Nomor 24/2012 mengatur pengambil-alihan saham asing melalui pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan swasta nasional yang dimulai pada tahun kelima setelah berproduksi dan harus rampung pada tahun kesepuluh sebagaimana yang terjadi di PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)," ungkap Hatta.
Pendapat yang sama juga
dikatakan oleh anggota Komisi Pertambangan DPR, Satya W Yudha. Menurut Satya,
langkah prioritas itu memang sangat baik.
“Penguasaan 51 persen saham oleh pengusaha nasional di BUMI Plc, sangat penting dan strategis sehingga rencana NatRothschild, untuk mengganti 12 direksi sebenarnya tidak memiliki dasar hukum,” kata Satya. Tapi dia juga mengingatkan agar pengusaha nasional itu benar-benar berusaha sekuat tenaga. Jangan hanya sekedar menguasai kepemilihan saham mayoritas, tetapi harus mempunyai komitmen yang tinggi untuk menyejahterakan rakyat.
sementara anggota Komite II DPD bidang energi dan pertambangan, Afnan Hadikusumo mengatakan, DPD secara resmi telah mengajukan revisi UU Migas dan UU tentang Minerba, khususnya dalam hal pembatasan kepemilihan saham asing di perusahaan tambang.
"Pembatasan itu, agar kekayaan alam kita tidak dikeruk semena-mena dan pengawasan oleh negara juga lebih intensif. Ujungnya, rakyat harus menikmati hasil bumi kita,”
“Penguasaan 51 persen saham oleh pengusaha nasional di BUMI Plc, sangat penting dan strategis sehingga rencana NatRothschild, untuk mengganti 12 direksi sebenarnya tidak memiliki dasar hukum,” kata Satya. Tapi dia juga mengingatkan agar pengusaha nasional itu benar-benar berusaha sekuat tenaga. Jangan hanya sekedar menguasai kepemilihan saham mayoritas, tetapi harus mempunyai komitmen yang tinggi untuk menyejahterakan rakyat.
sementara anggota Komite II DPD bidang energi dan pertambangan, Afnan Hadikusumo mengatakan, DPD secara resmi telah mengajukan revisi UU Migas dan UU tentang Minerba, khususnya dalam hal pembatasan kepemilihan saham asing di perusahaan tambang.
"Pembatasan itu, agar kekayaan alam kita tidak dikeruk semena-mena dan pengawasan oleh negara juga lebih intensif. Ujungnya, rakyat harus menikmati hasil bumi kita,”
2. Usaha yang
di lakukan untuk pengantasan pengangguran adalah?
2. Meningkatkan latihan kerja untuk memenuhi
kebutuhan ketrampilan seperti tuntutan industri modern
3. Meningkatkan dan mendorong kewiraswastaan
4. Mendorong terbukanya kesempatan usaha-usaha
informal
5. Meningkatkan usaha transmigasi
6. Meningkatkan pembangunan dengan sistem padat
karya
7. Mengintensifkan program keluarga berencana
Sebagai solusi
pengangguran berbagai strategi dan kebijakan dapat ditempuh, untuk itu
diperlukan kebijakan yaitu :
1.Pemerintah memberikan
bantuan wawasan, pengetahuan dan kemampuan jiwa kewirausahaan kepada Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) berupa bimbingan teknis dan manajemen memberikan
bantuan modal lunak jangka panjang, perluasan pasar. Serta pemberian fasilitas
khusus agar dapat tumbuh secara mandiri dan andal bersaing di bidangnya.
Mendorong terbentuknya
kelompok usaha bersama dan lingkungan usaha yang menunjang dan mendorong
terwujudnya pengusaha kecil dan menengah yang mampu mengembangkan usaha,
menguasai teknologi dan informasi pasar dan peningkatan pola kemitraan UKM
dengan BUMN, BUMD, BUMS dan pihak lainnya.
2.Segera melakukan
pembenahan, pembangunan dan pengembangan kawasan-kawasan, khususnya daerah yang
tertinggal dan terpencil sebagai prioritas dengan membangun fasilitas
transportasi dan komunikasi. Ini akan membuka lapangan kerja bagi para
penganggur di berbagai jenis maupun tingkatan. Harapan akan berkembangnya
potensi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baik potensi sumber
daya alam, sumber daya manusia.
3.Segera membangun
lembaga sosial yang dapat menjamin kehidupan penganggur. Seperti PT Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (PT Jamsostek) Dengan membangun lembaga itu, setiap
penganggur di Indonesia akan terdata dengan baik dan mendapat perhatian khusus.
Secara teknis dan rinci.
4.Segera menyederhanakan
perizinan dan peningkatan keamanan karena terlalu banyak jenis perizinan yang
menghambat investasi baik Penanamaan Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam
Negeri. Hal itu perlu segera dibahas dan disederhanakan sehingga merangsang
pertumbuhan iklim investasi yang kondusif untuk menciptakan lapangan kerja.
5.Mengembangkan sektor
pariwisata dan kebudayaan Indonesia (khususnya daerah-daerah yang belum tergali
potensinya) dengan melakukan promosi-promosi keberbagai negara untuk menarik
para wisatawan asing, mengundang para investor untuk ikut berpartisipasi dalam
pembangunan dan pengembangan kepariwisataan dan kebudayaan yang nantinya akan
banyak menyerap tenaga kerja daerah setempat.
6.Melakukan program
sinergi antar BUMN atau BUMS yang memiliki keterkaitan usaha atau hasil
produksi akan saling mengisi kebutuhan. Dengan sinergi tersebut maka kegiatan
proses produksi akan menjadi lebih efisien dan murah karena pengadaan bahan
baku bisa dilakukan secara bersama-sama. Contoh, PT Krakatau Steel dapat
bersinergi dengan PT. PAL Indonsia untuk memasok kebutuhan bahan baku berupa
pelat baja.
7.Dengan memperlambat
laju pertumbuhan penduduk (meminimalisirkan menikah pada usia dini) yang
diharapkan dapat menekan laju pertumbuhan sisi angkatan kerja baru atau
melancarkan sistem transmigrasi dengan mengalokasikan penduduk padat ke daerah
yang jarang penduduk dengan difasilitasi sektor pertanian, perkebunan atau
peternakan oleh pemerintah.
8.Menyeleksi Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) yang akan dikirim ke luar negeri. Perlu seleksi secara
ketat terhadap pengiriman TKI ke luar negeri. Sebaiknya diupayakan
tenaga-tenaga terampil. Hal itu dapat dilakukan dan diprakarsai oleh Pemerintah
Pusat dan Daerah.
9.Segera harus
disempurnakan kurikulum dan sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Sistem
pendidikan dan kurikulum sangat menentukan kualitas pendidikan yang
berorientasi kompetensi. Karena sebagian besar para penganggur adalah para
lulusan perguruan tinggi yang tidak siap menghadapi dunia kerja.
10.Segera mengembangkan
potensi kelautan dan pertanian. Karena Indonesia mempunyai letak geografis yang
strategis yang sebagian besar berupa lautan dan pulau-pulau yang sangat
potensial sebagai negara maritim dan agraris. Potensi kelautan dan pertanian
Indonesia perlu dikelola secara baik dan profesional supaya dapat menciptakan
lapangan kerja yang produktif
Ada berbagai cara
mengatasi pengangguran, yaitu:
1. Peningkatan Mobilitas
Tenaga kerja dan Moral
Peningkatan mobilitas
tenaga kerja dilakukan dengan memindahkan pekerja ke kesempatan kerja yang
lowong dan melatih ulang keterampilannya sehingga dapat memenuhi tuntutan
kualifikasi di tempat baru. Peningkatan mobilitas modal dilakukan dengan
memindahkan industry (padat karya) ke wilayah yang mengalami masalah
pengangguran parah. Cara ini baik digunakan untuk mengatasi msalah pengangguran
structural.
2. Pengelolaan
Permintaan Masyarakat
Pemerintah dapat
mengurangi pengangguran siklikal melalui manajemen yang mengarahkan
permintaan-permintaan masyarakat ke barang atau jasa yang tersedia dalam jumlah
yang melimpah.
3. Penyediaan Informasi
tentang Kebutuhan Tenaga Kerja
Untuk mengatasi
pengangguran musiman, perlu adanya pemberian informasi yang cepat mengenai
tempat-tempat mana yang sedang memerlukan tenaga kerja.
Masalah pengangguran
dapat muncul karena orang tidak tahu perusahaan apa saja yang membuka lowongan
kerja, atau perusahaan seperti apa yang cocok dengan keterampilan yang
dimiliki. Masalah tersebut adalah persoalan informasi.
Untuk mengatasi masalah
tersebut, perlu diadakan system informasi yang memudahkan orang mencari
pekerjaan yang cocok. System seperti itu antara lain dapat berupa pengumuman
lowongan kerja di kampus dan media massa. Bias juga berupa pengenalan profil
perusahaan di sekolah-sekolah kejuruan, kampus, dan balai latihan kerja.
4. Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi baik
digunakan untuk mengatasi pengangguran friksional. Dalam situasi normal,
pengangguran friksional tidak mengganggu karena sifatnya hanya sementara.
Tingginya tingkat perpindahan kerja justru menggerakan perusahaan untuk
meningkatkan diri (karir dan gaji) tanpa harus berpindah ke perusahaan lain.
Menurut Keynes,
pengangguran yang disengaja terjadi bila orang lebih suka menganggur daripada
harus bekerja dengan upah rendah. Di sejumlah Negara, pemerintah menyediakan
tunjangan/santunan bagi para penganggur. Bila upah kerja rendah maka orang
lebih suka menganggur dengan mendapatkan santunan penganggur. Untuk mengatasi
pengangguran jenis ini diperlukan adanya dorongan-dorongan (penyuluhan) untuk
giat bekerja.
Pengangguran tidak
disengaja, sebaliknya, terjadi bila pekerja berkeinginan bekerja pada upah yang
berlaku tetapi tidak mendapatkan lowongan pekerjaan. Dalam jangka panjang
masalah tersebut dapat diatasi dengan pertumbuhan ekonomi.
5. Program Pendidikan
dan Pelatihan Kerja
Pengangguran terutama
disebabkan oleh masalah tenaga kerja yang tidak terampil dan ahli. Perusahaan
lebih menyukai calon pegawai yang sudah memiliki keterampilan atau keahlian
tertentu. Masalah tersebut amat relevan di Negara kita, mengingat sejumlah
besar penganggur adalah orang yang belum memiliki keterampilan atau keahlian
tertentu.
6. Wiraswasta
Selama orang masih
tergantung pada upaya mencari kerja di perusahaan tertentu, pengangguran akan
tetap menjadi masalah pelik. Masalah menjadi agak terpecahkan apabila muncul
keinginan untuk menciptakan lapangan usaha sendiri atau berwiraswasta yang
berhasil.