BAB 6
HUKUM DAGANG
A. Definisi Dagang
Perdagangan atau perniagaan dalam arti
umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan
menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud
memperoleh keuntungan.
Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa macam pekerjaan, misalnya :
Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa macam pekerjaan, misalnya :
1.
Makelar, komisioner
2.
Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F
3.
Asuransi
4.
Perantara bankir
5.
Surat perniagaan untuk melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit,
dan
sebagainya.
Orang membagi jenis perdagangan itu :
Orang membagi jenis perdagangan itu :
1.
Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan
2.
Menurut jenis barang yang diperdagangkan
3.
Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan
Adapun
usaha perniagaan itu meliputi :
1.
Benda-benda yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya
2.
Para pelanggan
3.
Rahasia-rahasia perusahaan.
Menurut Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A Molengraaff, bahwa : Kekayaan dari usaha perniagaan ini tidak terpisah dari kekayaan prive perusahaan. Dengan demikian sistem atau perusahaan-perusahaan perdagangan yang berlaku pada umumnya tidak mempertahankan memisah-misahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan prive perusahaan, berhubung dengan pertanggungan jawab pihak pengusaha terhadap pihak-pihak ketiga. (para kreditor).
Menurut Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A Molengraaff, bahwa : Kekayaan dari usaha perniagaan ini tidak terpisah dari kekayaan prive perusahaan. Dengan demikian sistem atau perusahaan-perusahaan perdagangan yang berlaku pada umumnya tidak mempertahankan memisah-misahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan prive perusahaan, berhubung dengan pertanggungan jawab pihak pengusaha terhadap pihak-pihak ketiga. (para kreditor).
B. Definisi Hukum Dagang
Sejatinya yaitu
hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. arti perdagangan
mempunyai akar kata dagang. didalam kamus besar bhs indonesia (kbbi) arti dagang
disimpulkan sebagai pekerjaan yang terkait dengan jual serta beli barang untuk
beroleh keuntungan. arti dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. sebagai
satu rencana, dagang dengan sederhana bisa disimpulkan sebagai perbuatan untuk
beli barang dari satu area untuk menjualnya kembali di area lain atau beli
barang pada satu waktu serta lantas menjualnya kembali pada waktu lain dengan
maksud untuk beroleh kuntungan. perdagangan bermakna semua suatu hal yang
terkait dengan dagang (tentang dagang) atau jual beli atau perniagaan sebagai
pekerjaan sehari-hari.
Ada istilah lain yang butuh untuk dijajarkan didalam pemahaman awal tentang hukum dagang, yakni pengertian perusahaan serta pengertian perniagaan. pengertian perniagaan bisa ditemukan didalam kitab undang-undang hukum dagang sesaat arti perusahaan tidak. pengertian perbuatan perniagaan diatur didalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang. didalam pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan disimpulkan sebagai perbuatan beli barang untuk dijual lagi serta sebagian perbuatan lain yang dimasukkan didalam golongan perbuatan perniagaan tersebut. sebagai rangkuman bisa dinyatakan bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketetapan sebagaimana termaktub didalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sesaat pengertian perusahaan tidak ditemukan didalam kitab undang-undang hukum dagang.
Ada istilah lain yang butuh untuk dijajarkan didalam pemahaman awal tentang hukum dagang, yakni pengertian perusahaan serta pengertian perniagaan. pengertian perniagaan bisa ditemukan didalam kitab undang-undang hukum dagang sesaat arti perusahaan tidak. pengertian perbuatan perniagaan diatur didalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang. didalam pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan disimpulkan sebagai perbuatan beli barang untuk dijual lagi serta sebagian perbuatan lain yang dimasukkan didalam golongan perbuatan perniagaan tersebut. sebagai rangkuman bisa dinyatakan bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketetapan sebagaimana termaktub didalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sesaat pengertian perusahaan tidak ditemukan didalam kitab undang-undang hukum dagang.
C. Tugas Perdagangan
Pada pokoknya
Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1.
Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang
berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2.
Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3.
Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa
yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
D. Jenis Perdagangan
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1. Menurut
pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a.
Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak –
pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah –
konsumen)
2. Menurut jenis
barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia
(hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b.
Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa
efek)
3. Menurut daerah,
tempat perdagangan dilakukan
a.
Perdagangan dalam negeri.
b.
Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional),
meliputi :
-
Perdagangan Ekspor
-
Perdagangan Impor
c.
Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
c.
Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun
1960)
E. Sumber-sumber Hukum
E. Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber
hukum meliputi yang terdapat pada :
1. Kitab
undang-undang hukum perdata
2. Kitab
undang-undang hukum dagang, kebiasaan, yurisprudensi dan peraturan-peraturan
tertulis lainnya antara lain undang-undang tentang bentuk-bentuk usaha negara
(No.9 tahun 1969)
3.
Undang-undang oktroi
4.
Undang-undang tentang merek
5.
Undang-undang tentang kadin
6.
Undang-undang tentang perindustrian, koperasi, pailisemen dan lain-lain.
F. Persetujuan Dagang
Dalam hukum dagang di kenal beberapa macam persekutuan dagang, antara lain :
F. Persetujuan Dagang
Dalam hukum dagang di kenal beberapa macam persekutuan dagang, antara lain :
1.
Firma
2.
Perseroan komanditer
3.
Perseroan terbatas
4.
Koperasi
Sumber : http://qmepenguinmini.blogspot.com/2013/04/makalah-hukum-dagang.html