ANALISIS KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI DAN REVIEW
KASUS GAYUS TAMBUNAN
Pengertian
Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa
Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya
yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu: tempat tinggal yang biasa,
padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara
berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang
melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai
untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata),
etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu
tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Sumber: Etika (http://id.wikipedia.org/wiki/)
Etika merupakan suatu ilmu yang
membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk
mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian
profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Sumber : etika merupakan suatu ilmu (http://aticia.blogspot.com/2010/01/)
Akuntan Publik adalah seorang
praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang
telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit
umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta
jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi,
dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan
mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh
mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar
pada Departemen keuangan R.I.
Untuk dapat menjalankan profesinya
sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian
profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada
lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP).
Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan
Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin
praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan. Profesi ini
dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek
akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang.
Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting
Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek
auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing
Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan
tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Sumber: etika profesi seorang akuntan (http://bahasakelasd.blogspot.co.id/2014/11/)
Kode Etika
Profesi Akuntansi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga
bagian:
A. Prinsip
Etika
Memberikan kerangka dasar bagi
Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
1. Prinsip pertama – Tanggung jawab
profesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2. Prinsip Kedua – Kepentingan
Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3. Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Prinsip Kelima – Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
6. Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap
anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Prinsip Ketujuh – Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
8. Prinsip Kedelapan – Standard
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
B. Aturan
Etika
a)
Independensi, Integritas dan Obyektivitas
Independensi berarti dalam menjalankan tugasnya,
anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam
memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional
akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI.Integritas dan Obyektifitas dimana
anggota KAP mempertahankan integrits dan obyektifitas harus bebas dari konflik
kepentingan dan tidak boleh membiarkan adanya salah saji.
b) Standard
Umum dan Prinsip Akuntansi
Standard Umum, seorang anggota KAP harus mematuhi
standard yang dikeluarkan oleh badan pengatur standard.
c) Tanggung
Jawab Kepada Klien
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan
informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan klien.
d) Tanggung
Jawab kepada Rekan
Anggota wajib memlihara citra profesi dan tidak
melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak citra reputasi rekan
seprofesi.
e) Tanggung
jawab Praktik lain
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan
atau mengucapkan perkataan yang dapat mencemarkan profesi.
C.
Interpretasi Aturan dan Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dibagi menjadi tiga
:
1. PrinsipEtika
:
·
Tanggung jawab profesi
·
Kepentingan Umum atau Publik
·
Integritas
·
Obyektivitas
·
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
·
Kerahasian
·
Perilaku Profesional
·
Standard Teknis
2. Aturan Etika
:
·
Independensi Integritas dan Obyektifitas
·
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
·
Tanggung jawab Kepada Klien
·
Tanggung jawab kepada Rekan
·
Tanggung jawab dan Praktik lain
3. Interpretasi
Aturan Etika
Sumber: kodeetikprofesiakuntansi (http://dewideviana93.blogspot.co.id/2014/12/)
KASUS PELANGGARAN
ETIKA PADA KASUS GAYUS TAMBUNAN
Salah
satu kasus suap yang pernah terjadi di Indonesia yang melibatkan pegawai
direktorat jendral pajak dan juga mantan pejabat Pertamina yaitu, Gayus
Tambunan yang disebutkan memiliki rekening sekitar 25 milyar rupiah dan rumah
mewah terungkap berdasarkan kesaksian mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno
Duaji. Sedangkan diketahui bahwa gaji Gayus perbulan hanya 12,5 juta rupiah
saja. Disinyalir kekayaan Gayus dihasilkan dengan cara yang tidak halal, yaitu
dari hasil korupsi suap.
Gayus juga disinyalir menerima suap senilai 925 juta rupiah dari Roberto Santonius dan 35 milyar rupiah dari Alif Kuncoro terkait pengurusan sunset policy PT.Kaltim Prima Coalt, PT Bumi Resources dan PT.Arutmin dan Gayus juga dianggap telah menerima gratifikasi sebesar 659.800 US$ dan 9,6 jura SGD namun tidak melaporkan ke KPK.
ANALISIS KASUS :
Kasus gayus dinyatakan bukan kasus pidana perpajakan oleh
dirjen pajak karena kasus ini tidak berkaitan dengan SPT wajib pajak, tetapi
dalam pendapat kelompok, kasus ini tidak lepas dari jenis
kasus perpajakan, dimana tindak kejahatan terjadi di dalam lingkup perpajakan.
Selain itu, kasus ini juga menyeret secara langsusng beberapa pasal dalam
undang-undang yang berbeda. Sehingga, menimbulkan spekulasi tentang analisis
kasus ini. Di lain sisi putusan yang telah ada sampai dengan kasus gayus ini di
angkat hingga tingkat kasasi menyebutkan bahwa :
- Gayus Tambunan dinyatakan melakukan pelanggaran pada pasal 3 jo pasal 18 UU no. 31/1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), dianggap merugikan negara sebanyak 570 juta rupiah, serta menyalahkan wewenang dengan memberikan keberatan serta banding dari wajib pajak PT. Surya Alam Perkasa.
- Gayus juga dinyatakan melanggar pasal 5 ayat (1) a, UU no. 31/1999 (tipikor), berkaitan dengan ini Gayus melakukan penyuapan sebanyak 750 juta dolar Amerika, diduga diberikan kepada beberapa orang Penyidik Bareskrim Mabes Polri, hal itu dilakukan supaya mereka tidak memblokir rekeningnya d salah satu bank, supaya tidak menyita rumahnya, dan supaya memindahkan pemeriksaan atas dirinya yang asalnya di Mabes Polri menjadi di hotel.
- Selanjutnya Gayus Tambunan dinyatakan bersalah atas pelanggaran pasal 6 ayat(1)a, UU no.31/1999 (tipikor), berhhubungan dengan hal ini Gayus perbah menjanjikan akan memberikan uang 40 ribu dolar Amerika kepada PN Tangerang yang bernama Muhtadi Asnun, supaya dapat mempengaruhi majelis hakim.
- Pasal berikutnya yang menjadi pelanggaran Gayus adalah pasal 22 jo pasal 22 UU no. 31/1999 (tipikor) pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Berkenaan dengan Gayus yang memberikan keterangan palsu kepada penyidik menyangkut kepemilikan rekening di salah satu bank yang isi rekeningnya berjumlah miliaran rupiah.
Dugaan yang dituduhkan kepada Gayus
1)
Mengenai perbuatan mengurangi
keberatan pajak PT. Surya Alam Tunggal dengan total Rp 570.952.000 ,-
2) Gayus
terbukti menerima suap sebesar Rp 925.000.000 ,- dari Roberto Santonius,
konsultan pajak terkait dengan kepengurusan gugatan keberatan pajak PT.
Metropolitan Retailmart.
3) Pencucian
uang terkait dengan penyimpanan uang yang disimpan di safe deposit box Bank
Mandiri cabang Kelapa Gading serta beberapa rekening lainnya.
4) Gayus
menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, serta kepala
Rutan Iwan Susanto yang jumlahnya sebesar Rp 1.500.000 ,- hingga Rp 4.000.000
,-.
5)
Gayus memberikan keterangan palsu
kepada Penyidik perihal uang sebesar Rp 24.600.000.000 didalam rekening
tabungannya.
Potensi kerugian yang ditanggung oleh Negara
Korupsi yang dilakukan oleh Gayus
Tambunan mengakibatkan negara harus menanggung kerugian sebesar Rp 645,99
Milyar dan US $ 21,1 juta dan dua wajib pahak yang terkait dengan sunset policy
dengan potensi kerugian sebesar Rp 339 Milyar.
Pasal serta jeratan hukum yang menjerat kasus Gayus Tambunan
1)
Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi (TIPIKOR), dimana Gayus Tambunan diduga
memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar RP 570.952.000
,-, terkait penanganan keberatan pajak PT. Surya Alam Tunggal Sidoarjo.
2) Pasal
5 ayat 1a No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dimana Gayus Tambunan
dituding melakukan penyuapan sebesar $ 760.000 terhadap penyidik Mabes Polri M
Arafat Enanie, Sri Sumartini, dan Mardiyani.
3) Pasal
6 ayat 1a No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi karena Gayus diketahui
memberikan uang sebesar US $ 40.000 kepada Hakim Muhtadi Asnus, Ketua Majelis
Hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.
4)
Pasal 22 No.31 Tahun 1999 mengenai
Undang – undang tidak pidana korupsi, dimana gayus didakwa telah dengan sengaja
memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan.
Kronologi kasus gayus
·
Pada tanggal 7 Oktober 2009 penyidik
Bareskim Mabes Polri menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan mengirimkan
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SDPD). Dalam surat tersebut
tersangka Gayus diduga melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang dan
penggelapan dengan diketahuinya rekening sejumlah Rp 25 Milyar pada Bank Panin
cabang Jakarta milik Andi Kosasih pengusaha asal Batam yang menggunakan jasa
pihak kedua untuk melakukan penggandaan tanah, yang setelah ditelusuri ternyata
berkas tersebut belum lengkap.
·
Dalam sidang di Pengadilan Negeri
Tangerang pada tanggal 12 Maret, Gayus hanya dituntut satu tahun percobaan dan
divonis bebas. Pada tanggal 24 Maret 2010, Gayus bersama 10 rekannya meninggalkan
Indonesia menuju Singapura. Tanggal 30 Maret 2010, polisi berhasil mengetahui
keberadaan Gayus di Singapura.
·
Pada tanggal 31 Maret 2010, tim
penyedik memeriksa tiga orang lainnya selain Gayus Tambunan termasuk Bridgen
Edmond Ilyas. Pada tanggal 7 April 2010, anggota III DPR mengetahui
keterlibatan seorang Jenderal Bintang Tiga yang ikut terlibat dalam kasus
penggelapan pajak dengan aliran dana sebesar Rp 24 Milyar.
Etika yang Dilanggar
Dari
kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik,
integritas, objektivitas, kompentensi dan kehati-hatian profesional,
kerahasiaan, perilaku profesional dan standar teknis, apa yang dilakukan oleh
Gayus sangat betentangan dengan kode etik profesi akuntan. Gayus melanggar 7
prinsip dari 8 prinsip profesi akuntan, yaitu:
(1). Tanggung jawab profesi: Gayus melanggar prinsip ini karena kegiatan menyimpang yang dilakukan Gayus tidak didasari dengan pertimbangan moral dan tidak profesional. Menerima suap dan mengatur kasus perpajakan adalah prilaku Gayus yang melanggar prinsip kode etik tanggung jawab profesi ini.
(2). Kepentingan Publik: Dengan Gayus menerima suap dari perusahaan yang menginginkan pembayaran pajak mereka lebih kecil, maka otomatis prinsip ini dilanggar. Karena jika Gayus menerima suap, maka jumlah pajak yang diterima negara tidak sebesar seharusnya.
(3). Integritas: Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Hal ini menunjukan bahwa Gayus melanggar prinsip kode etik ini, Gayus telah mengutamakan kepentingan pribadinya dibandingkan kepentingan publik.
(4). Objektivitas: Gayus tidak bersikap objektif dalam menjalankan tugasnya. Sebagai pegawai Dirjen Pajak seharusnya dia dapat bersikap objektif terhadap wajib pajak. tetapi yang dilakukan malah membantu wajib pajak untuk menang dalam pengadilan pajak dan menerima imbalan atas jasa tersebut.
(5). Kompetensi dan kehati-hatian: Dalam prinsip ini memang Gayus memperlakukan kliennya dengan sangat baik. Akan tetapi Gayus melanggar satu hal yang sangat penting dalam prinsip ini yaitu sikap hati-hati dan profesionalnya.
(7). Prilaku profesional: Hal ini yang dilanggar oleh Gayus, Gayus telah melakukan tindakan yang membuat institusi dan pekerjaan sebagai pegawai Dirjen Pajak sama seperti sarang korupsi.
(8). Standar teknis: Jelas terlihat bahwa prilaku Gayus sangat menyimpang dari standar pekerjaan aparat Dirjen Pajak. Aparat Dirjen Pajak dilarang keras menerima suap dari wajib pajak. Akan tetapi hal ini dilakukan oleh Gayus.
Keputusan sidang akhir kasus Gayus Tambunan
Keputusan
sidang akhir terdakwa kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan oleh Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta adalah hukuman sebesar 8 tahun penjara dan denda
sebesar Rp.300.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dapat
dibayarkan maka akan ada penggantian berupa pidana kurungan selama 3 bulan.
Pendapat dari Kelompok :
·
Dini
Fasya Putri : Menurut saya gayus hampir saja melanggar
keseluruh 8 prinsip Etika Profesi Akuntansi dan dari ke 8 prinsip gayus hanya
melanggar 7 prinsip dan satu prinsip yang tidak di langgar oleh gayus yaitu
prinsip keenam - kerahasiaan. Dimana
prinsip kerahasiaan ini,
setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional.
·
Nungky R.A : Menurut saya tindak pidana yang dilakukan oleh gayus harus
dijerat hukuman yang seberat-beratnya. Jika hukuman yang diberikan lebih kecil
dari apa yang telah ia lakukan ada saatnya para pelanggar hukum berpikir bahwa
lebih baik korupsi karena sanksi yang diberikan tidak memberatkan. Masyarakat
jelas menginginkan keadilan sosial, hal ini bisa diatasi dengan menjatuhkan
hukuman bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
·
Nanang
Setiawan
: Menurut saya seharusnya penerapan hukum di Indonesia bisa lebih baik lagi dan
lebih tegas lagi, agar tidak terjadi kasus-kasus atau Gayus lainnya dan Sistem
akuntansi untuk konsistensi prinsip akuntansi yang berlaku dan hati
diperusahaannya pun harus diperbaiki, bagi para wajib pajak sebaiknya membayar
kewajibannya sebagai mana peraturan wajib pajak yang berlaku untuk setiap
perusahaan atau badan.
·
Hendri
Siregar
: Menurut saya seharus nya atasan pengurus wajib pajak lebih teliti dan
hati-hati terhadap karyawan pajak, kalau tidak di perhatikan dengan baik maka
akan terjadi seperti kasus korupsi gayus tambunan.korupsi terjadi karena ada
peluang untuk memanipulasi data-data yang di buat.
·
Dwi
Pratiwi
: Menurut saya terungkap nya kasus gayus tambunan menjadi koreksi bagi
pemerintah untuk berhati-hati dengan sistem di dalam perpajakan Indonesia agar
tidak adanya kasus gayus tambunan lainya. Sebaiknya perbaikan dalam sistem
perpajakan Indonesia agar lebih diperketat lagi agar tidak adanya peluang bagi
pihak-pihak yang hanya mementingkan keuntungan pribadi dan mengabaikan
tanggungg jawabnya dan ada baiknya hukum Indonesia memberikan sanksi yang berat
kepada para korupsi agar tidak adanya lagi kasus-kasus suap lainya di
Indonesia.
Referensi :
http://bahasakelasd.blogspot.co.id/2014/11/etika-profesi-seorang-akuntan.html
http://dewideviana93.blogspot.co.id/2014/12/kode-etik-profesi-akuntansi.html
https://liahibatha.wordpress.com/2010/12/17/kasus-makelar-pajak-gayus-tambunan-dilihat-dari-kacamata-etika-profesi-akuntan//http://davengine.blogspot.co.id/2010/12/etika-gayus-vs-etika-profesi-akuntansi.html
http://dewideviana93.blogspot.co.id/2014/12/kode-etik-profesi-akuntansi.html
https://liahibatha.wordpress.com/2010/12/17/kasus-makelar-pajak-gayus-tambunan-dilihat-dari-kacamata-etika-profesi-akuntan//http://davengine.blogspot.co.id/2010/12/etika-gayus-vs-etika-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar