expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Senin, 01 Mei 2017

REVIEW JURNAL 5 (PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN)


Nama Jurnal
Jurnal EMBA
Volume / Halaman
Vol.1 No.4 Desember 2013, Hal. 2362-2370
Nama Penulis
Nelby Triyana Pasambuna, Sifrid S. Pangemanan dan Dulloh Afandi
Judul Jurnal
Pelaporan dan Pengungkapan Pos Belanja Modal Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kotamobagu
Tanggal Jurnal
Desember 2013
Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui apakah Dinas Perhubungan Kota Manado telah melakukan pencatatan sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP No 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
Metode Penelitian
Metode deskriptif untuk memahami data yang dengan cara mengklasifikasi dan mengumpulkan berupa catatan belanja modal pada pemerintah Kota Kotamobagu. Adapun Metode membandingkan antara metode pengukuran, pengakuan, pelaporan, pencatatan, pengungkapan. Kemudian dianalisis lebih lanjut dengan cara membandingkan perlakuan akuntansi yang dilakukan Pemerintah Kotamobagu atas belanja modal apakah sudah sesuai atas prinsip - prinsip akuntansi yang berlaku umum (PP No.24 Tahun 2002 sebagai acuan). Kemudian hasilnya di identifikasi terhadap masing-masing jenis aset terhadap tiga tahun anggaran. Kemudian dirumuskan apakah pelaporan dan pengungkapan terhadap masing-masing jenis aset tersebut telah memadai atau belum. Kemudian dicari penyebabnya dan dirumuskan
Variabel Penelitian

Hasil Penelitian
Pemerintah Kota Kotamobagu khususnya Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah saat ini telah melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan PP No.24 Tahun 2005 yaitu mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan, namun belum menerapkan secara keseluruhan, hal ini terlihat dari aset tetap yang belum semuanya diukur secara andal.
Kesimpulan Penelitian
Pemerintah Kota Kotamobagu saat ini telah melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan PP No. 24 Tahun 2005 yaitu Standar Akuntansi Pemerintahan, hal ini dapat dilihat dalam pengakuan perolehan aktiva tetap. Dalam pelaporannya Pemerintah Kota Kotamobagu belum menerapkan secara keseluruhan, hal ini terlihat pada laporan keuangan yang disajikan pemerintah kota Kotamobagu dalam pengukuran aset tetap dimana belum secara keseluruhan mengukur asetnya secara andal sehingga menimbulkan undisclosure dalam penyajian laporan keuangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar