Nama
Jurnal
|
Jurnal Zenit
|
Volume /
Halaman
|
Vol 1 No 3 Desember 2012
|
Nama
Penulis
|
Ita Salsalina
Lingga
|
Judul
Jurnal
|
Aspek
Perpajakan dalam Transfer Pricing dan Problematika Praktik Penghindaran Pajak
(Tax Avoidance)
|
Tanggal
Jurnal
|
Desember 2012
|
Tujuan
Penelitian
|
Tujuan dari
penulisan artikel ini adalah mencoba memaparkan aspek penetapan harga transfer (transfer pricing) ditinjau dari sudut akuntansi maupun
perpajakan serta problematika praktik penghindaran pajak
(tax avoidance) maupun kecurangan-kecurangan yang marak terjadi akibat praktik transfer pricing yang tidak wajar.
|
Metode
Penelitian
|
Metode penelitian yang digunakan adalah ini penelitian deskriptif
(descriptive research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah studi literatur (library research).
|
Variabel
Penelitian
|
-
|
Hasil
Penelitian
|
Untuk
mencegah praktik penghindaran pajak karena penentuan harga tidak wajar (non
arm's length price), maka Dirjen Pajak menetapkan pedoman penentuan harga
transfer yang membahas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s
length principles) terkait transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang
memiliki hubungan istimewa. Aturan ini mengharuskan wajib pajak untuk
menggunakan nilai pasar wajar dalam bertransaksi dengan pihak berelasi
(related parties). Dirjen Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan harga
transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Advance Pricing
Agreement/APA) yaitu kesepakatan antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal
Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak
yang mempunyai hubungan berelasi (related parties). Dengan ditetapkannya APA,
diharapkan dapat mengurangi terjadinya praktik penyalahgunaan transfer
pricing oleh perusahaan multinasional.
|
Kesimpulan
Penelitian
|
Bagi
perusahaan berskala global (multinational corporations), transfer pricing
dipercaya menjadi salah satu strategi yang efektif untuk memenangkan
persaingan dalam memperebutkan sumber daya yang terbatas. Perusahaan
cenderung berupaya meminimalkan biaya-biaya (cost efficiency) termasuk di
dalamnya minimalisasi pembayaran pajak perusahaan (corporate income tax). Hal
ini telah mendorong dilakukannya praktik transfer pricing untuk menghindari
pajak (tax avoidance). Transfer pricing diyakini mengakibatkan berkurang atau
hilangnya potensi penerimaan pajak suatu negara karena perusahaan
multinasional cenderung menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara
yang memiliki tarif pajak yang tinggi (high tax countries) ke negara-negara
yang menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries).
|
Senin, 10 Juli 2017
REVIEW JURNAL 12 (PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar