expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Senin, 10 Juli 2017

REVIEW JURNAL 12 (PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA)


Nama Jurnal
Jurnal Zenit
Volume / Halaman
Vol 1 No 3 Desember 2012
Nama Penulis
Ita Salsalina Lingga
Judul Jurnal
Aspek Perpajakan dalam Transfer Pricing dan Problematika Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Tanggal Jurnal
Desember 2012
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penulisan artikel ini adalah mencoba memaparkan aspek penetapan harga transfer (transfer pricing) ditinjau dari sudut akuntansi maupun perpajakan serta problematika praktik penghindaran pajak (tax avoidance) maupun kecurangan-kecurangan yang marak terjadi akibat praktik transfer pricing yang tidak wajar.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan adalah ini penelitian deskriptif (descriptive research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur (library research).
Variabel Penelitian
-
Hasil Penelitian
Untuk mencegah praktik penghindaran pajak karena penentuan harga tidak wajar (non arm's length price), maka Dirjen Pajak menetapkan pedoman penentuan harga transfer yang membahas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principles) terkait transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Aturan ini mengharuskan wajib pajak untuk menggunakan nilai pasar wajar dalam bertransaksi dengan pihak berelasi (related parties). Dirjen Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Advance Pricing Agreement/APA) yaitu kesepakatan antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan berelasi (related parties). Dengan ditetapkannya APA, diharapkan dapat mengurangi terjadinya praktik penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multinasional.
Kesimpulan Penelitian
Bagi perusahaan berskala global (multinational corporations), transfer pricing dipercaya menjadi salah satu strategi yang efektif untuk memenangkan persaingan dalam memperebutkan sumber daya yang terbatas. Perusahaan cenderung berupaya meminimalkan biaya-biaya (cost efficiency) termasuk di dalamnya minimalisasi pembayaran pajak perusahaan (corporate income tax). Hal ini telah mendorong dilakukannya praktik transfer pricing untuk menghindari pajak (tax avoidance). Transfer pricing diyakini mengakibatkan berkurang atau hilangnya potensi penerimaan pajak suatu negara karena perusahaan multinasional cenderung menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi (high tax countries) ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar