expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Senin, 05 Mei 2014


PPD (Pendapatan Perseorangan Dibelanjakan) / DPI (Disposable Personal Income)


 

PPD (Pendapatan Perseorangan Dibelanjakan) / DPI (Disposable Personal Income)

 

Yang dimasud dengan pendapatan perseorangan dibelanjakan adalah pendapatan nasional yang dapat dipakai oleh individu, baik untuk membiayai konsumsinya maupun untuk ditabung yang besarnya dapat diperoleh dari pendapatan perseorangan dikurangi pajak  pendapatan perseorangan.

 

Rumus :

 

 

 

PPD = PP – Pajak pendapatan perseorangan Atau DPI = PI – Personal income tax


 


 


 


 


 


 


 


 


 


PP (Pendapatan Perseorangan) / PI (Personal Income)


PP (Pendapatan Perseorangan) / PI (Personal Income)

 

Pendapatan Perseorangan adalah bagian pendapatan nasional yang menjadi hak individu sebagai balas jasa keikutsertaan individu dalam proses produksi. Atau bisa dalam pengertian lain pendapatan yang secara formal diterima oleh masyarakat/rumah tangga. Pendapatan Perseorangan dapat diperoleh dengan cara mengurangi Pendapatan nasional dengan laba perusahaan yang ditahan (LBD)/retained earning (RE), asuransi social (AS)/social insurance (SI) kemudian ditambah dengan pendapatan bunga (PB)/interest income (II) dan pendapatan nonbalas jasa (PNB)/transfer payment (TP)

 

Rumus :

 

 

 

PP = PN  – LBD  – AS + PB + PNB atau PP = NI – RE  – SI  + II  + TP

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar